
Nikita Mirzani tersangka dengan tuduhan yang tidak main-main. Polisi mengungkapkan bahwa artis itu terjerat kasus pemerasan dan TPPU. | WartaBerita.Net -- Nikita Mirzani (Foto: Nikita Mirzani)
Nikita Mirzani tersangka dengan tuduhan yang tidak main-main. Polisi mengungkapkan bahwa artis itu terjerat kasus pemerasan dan TPPU.
WartaBerita.Net | JAKARTA – Artis Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Selain Nikita, asistennya yang berinisial IM juga menghadapi status tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa nama baiknya dan produk skincare miliknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani melalui siaran langsung di TikTok.
Merasa dirugikan, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya pada 13 November 2024 dengan niat untuk bersilaturahmi.
Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman akan mempublikasikan lebih lanjut jika tidak diberikan sejumlah uang. Nikita diduga meminta Rp 5 miliar sebagai “uang tutup mulut”. Karena merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer total Rp 4 miliar dalam dua tahap pada 14 dan 15 November 2024.
Penetapan Nikita Mirzani Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah serangkaian penyelidikan, pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka.
Dalam keterangan pihak Kepolisian, terungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka.
Dari laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp 4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada media pada Kamis (20/2/2025) mengungkapkan kerugian korban sebesar 4 miliar Rupiah. “Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban mentransfer uang senilai total Rp 4 miliar sebanyak duakali, yaitu pada 14 dan 15 November 2024.
Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan ke polisi pada 3 Desember 2024.
Nikita Mirzani dan asistennya, IM, dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Langkah Selanjutnya
Pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2025, setelah sebelumnya mereka meminta penundaan dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum setelah penetapan Nikita Mirzani tersangka ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai catatan, Nikita Mirzani telah diperiksa pada Kamis (6/2/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu, Nikita dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik.
Perihal penetapan Nikita Mirzani tersangka ini menjadi sorotan publik mengingat status Nikita Mirzani sebagai figur publik yang kerap terlibat dalam berbagai kontroversi. [WB]
Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |