UMP 2024 naik. Namun, besaran kenaikan tiap provinsi di Indonesia tidak sama. Ada variabel-variabel yang menjadi pertimbangan.
WartaBerita.Net | JAKARTA – Pemda atau pemerintah daerah tingkat provinsi seluruh Indonesia sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2024 atau Upah Minimum Provinsi tahun 2024.
Pengumaman UMP 2024 tersebut pun turut mengungkapkan besarannya yang cukup beragam. Tercatat rentang kenaikan upah minimum itu berkisar antara 2 hingga 7 persen.
Provinsi Dengan UMP 2024 Tertinggi
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Provinsi alias UMP 2024 naik. Berdasarkan catatan, ada 33 provinsi di Tanah Air menetapkan kenaikan UMP 2024. Kenaikan UMP 2024 ini dalam bentuk nominal dan persentase kenaikan dari besaran UMP 2023.
Perihal UMP 2024 naik ini sesuai dengan aturan baru yang terbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan kepastian angka UMP 2024 naaik itu diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk).
Berikut Daftar UMP 2024 Tertinggi di Indonesia:
- UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381
- UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270
- UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000
- UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000
- UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672
Provinsi Dengan UMP 2024 Terendah
Perlu menjadi perhatian, bahwa ternyata sejumlah Pemda di daerahnya menetapkan UMP 2024 naik, namun masih lebih rendah dari daerah lain. Sebagai pertimbangan, penetapan serta perhitungan UMP 2024 naik ini telah menjalani proses diskusi antara unsur-unsur terkait. Dalam hal ini pemerintah, pengusaha dan buruh.
Berikut daftar UMP 2024 terendah:
- UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)
- UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)
- UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)
- UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)
- UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)
UMP 2024 Naik, Ini Arahan Tegas Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya telah menegaskan kebijakan terkait kenaikan UMP 2024.
Menaker menyebutkan bahwa kepastian kenaikan UMP 2024 itu berdasarkan penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Formulasinya mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk).
Ida Fauziah pun menegaskan bahwa keputusan UMP 2024 naik itu adalah bentuk penghargaan terhadap kerja keras buruh yang telah menjadi bagian penting perputaran roda perekonomian.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menaker kembali menegaskan bahwa terkait penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang kebijakan pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar,” paparnya.
Hanya Untuk Pekerja Dibawah 1 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, kebijakan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum di tingkat kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sehingga, kebijakan upah minimum untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
“Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023) lalu.
Adapun formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama, yaoni Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha. Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Sesuai aturan tersebut, Ida mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2024 naik paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan upah minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023.
“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan,” lanjut Menaker.
Besaran Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi faktor
Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X )) X UM (t).Simbol merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja; dan rata-rata atau median upah.
Indeks Tertentu
Sebagaimana dimaksud dengan Indeks Tertentu, hal ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Tak hanya itu, hal lainnya yang juga menjadi pertimbangan adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Ida memaparkan bahwa faktor-faktor relevan itu bersama dengan tiga variabel formulasi telah terakomodir secara seimbang.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” paparnya. [WB]
Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |