WartaBerita.Net | JAKARTA – Heru Budi Hartono diputuskan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, setelah sebelumnya masuk dalam nominasi yang terdiri dari 3 orang untuk menjalankan tugas administrasi sebagai Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan yang telah selesai masa tugasnya pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Sosok yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara itu akhirnya ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA). Jokowi memimpin langsung Rapat tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022) siang.
Rapat TPA itu dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan menteri terkait dengan pejabat eselon 1 yang akan diputuskan dalam rapat TPA tersebut.
Selain menteri anggota TPA dan menteri terkait, juga hadir perwakilan lembaga lainnya, seperti Badan Intelijen Negara, perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)
Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Diputuskan Lewat Berbagai Pertimbangan
Jokowi memutuskan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.
Salah satu pertimbangan dalam memilih Heru karena memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan dua calon lainnya.
Sebagai indormasi, dua calon lainnya yaitu Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar, serta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah. [WB]