Megawati umumkan Cawapres Ganjar Pranowo tak lama lagi. Nantinya, sosok tersebut akan mendampingi bacapres usungan PDIP di Pilpres 2024 mendatang.
WartaBerita.Net | JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi bakal calon presiden (capres) usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada September 2023.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan waktu saat Megawati umumkan Cawapres Ganjar itu. “Jadi Juli-Agustus 2023 bulan-bulan penggodokan, pematangan, kemudian September 2023, tentu saja ini kewenangan dari Ibu Ketua Umum untuk nanti mengumumkan calon wakil presiden,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/7/2023), sebagaimana dikutip dari Antara.
PDIP Akan Berkoordinasi Sebelum Megawati umumkan Cawapres Ganjar
Lebih lanjut, Sekjen PDIP itu menjelaskan bahwa sebelum Megawati umumkan cawapres Ganjar itu, partainya akan berkoordinasi dengan seluruh ketua umum partai politik yang mengusung Ganjar Pranowo. Termasuk juga, melakukan koordinasi antara PDI Perjuangan dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai catatan, hingga kini telah ada empat partai yang mengusung Ganjar Pranowo. Keempatnya yaitu PDI Perjuangan PPP, Hanura, dan Perindo.
Tunggu Momentum Tepat
Hasto mengatakan bahwa waktu Megawati umumkan cawapres Ganjar menunggu momentum. “Jadi kita tunggu momentum yang tepat,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Hasto mengungkapkan bahwa bulan Juli dan Agustus 2023 akan menjadi momentum penggodokan dan mencari perpaduan terbaik untuk menemukan calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.
Dalam mencari pasangan cawapres, PDI Perjuangan akan mempertimbangkan aspek dwitunggal dengan kepemimpinan Ganjar dan elektoral.
“Sehingga kesatupaduan dwitunggal kepemimpinan Pak Ganjar dengan wakilnya nanti yang akan mendampingi dipastikan mendapatkan dukungan terbesar dari rakyat Indonesia,” kata Hasto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Presidential Treshold
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [WB]
Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |