WartaBerita.Net | JAKARTA — Suharso Monoarfa dicopot dari posisi Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum partai yang berlambang Ka’bah tersebut.
Adapun ini disebut merupakan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022).
Hal tersebut menyusul keluarnya hasil sidang majelis tinggi partai yang mencopot jabatannya sejak 30 Agustus 2022 lalu. Majelis tinggi partai PPP terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP Usman M Tokan menjelaskan musyawarah majelis partai dilakukan untuk menindaklanjuti surat desakan mundur Suharso yang tidak direspons tertanggal 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022 lalu.
Dalam surat itu, dijelaskan desakan mundur Suharso lantaran selama kepemimpinan Menteri PPN/ Bappenas itu terjadi kegaduhan dalam internal PPP.
“Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” terang Usman, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya, kata Usman, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ ART PPP.
Majelis Partai juga meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Namun, Usman mengimbau seluruh jajaran pengurus PPP untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral.
“Silakan lanjutkan program sekolah politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud. Ikhtiar politik terus kita lakukan semoga Allah meridhoi perjuangan kita, Aamiiin,” ucapnya.
Lebih lanjut, Usman menghargai pandangan, nasihat, serta fatwa Ketua Majelis Syari’ah KH Mustofa Aqil Siraj yang memutuskan Suharso mundur dari jabatan pimpinan PPP. Menurutnya, fatwa tersebut harus diikuti seluruh kader, simpatisan, serta pengurus partai.
Karena di tangan kiai….