WartaBerita.Net | JAKARTA – OTT KPK di Surabaya berhasil menangkap tangan salah satu tokoh parpol di Provinsi Jatim. Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada awak media.
Ketua KPK memberikan konfirmasi bahwa lembaganya telah menangkap beberapa orang terkait OTT yang digelar di ibu kota Jawa Timur.
“Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB, betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat,” dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut, Firli Bahuri mengungkapkan, OTT KPK di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam itu berhasil mencokok Sahat Tua Simanjuntak (STS) dan beberapa orang lainnya. “Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” lanjutnya.
Diketahui, Sahat Tua Simanjuntak (STS) saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan Sekretaris DPD Golkar Jatim.
OTT KPK di Surabaya, Sita Uang Tunai
Dalam keterangannya, Firli Bahuri menyebutkan, bahwa dalam operasi OTT tersebut, tim penindakan KPK berhasil menyita uang tunai sebagai barang bukti.
Sampai dengan saat ini, jumlah uang hasil sitaan itu masih dalam proses penghitungan pihaknya. “Menyita uang tunai. KPK masih bekerja dan disampaikan saat konferensi pers,” terang Firli.
Firli juga menegaskan, bahwa KPK akan menyampaikan kronologis terkait OTT KPK di Surabaya, termasuk konstruksi lengkap perkara tersebut dalam jumpa pers yang akan digelar berikutnya.
Dikonfirmasi Jubir KPK
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, sebeumnya telah menginformasikan adanya giat OTT di Surabaya. “Benar, tadi malam, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya, Jatim,” ujarnya, Kamis.
Dia mengatakan bahwa tim penindakan saat inimasih mengumpulkan bahan berupa bukti dan keterangan dari para pihak terkait. Ali menegaskan pihaknya akan memberikan keterangan lengkap hasil giat OTT tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah terjerat dalam OTT tersebut. [WB]
Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |