WartaBerita.Net | JAKARTA – Pada Pilpres 2024 mendatang, pasangan Prabowo-Ganjar diyakini memiliki peluang besar untuk memenangkan pertarungan tersebut.
Pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago, menyatakan bahwa duet Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, memiliki peluang yang cukup besar dalam memenangkan Pilpres 2024. Kedua tokoh tersebut hingga saat ini masih memegang angka elektabilitas yang tinggi.
Miliki Peluang Besar
Menurut Pangi, pasangan kader PDIP dan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilpres 2024 karena keduanya memiliki tingkat elektabilitas yang baik, partai yang kuat, memiliki prestasi, dan kombinasi dengan latar belakang yang ideal.
Saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 5 bertajuk “Menerka Strategi Koalisi Megawati”, Pangi Syarwi Chaniago membeberkan alasan peluang kemenangan Prabowo-Ganjar itu.
“Ganjar-Prabowo itu masih realistis, rasional, dan ada peluang menangnya. Memang, dua tokoh ini potensial cukup kuat (memenangkan Pilpres 2024),” ujarnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Vibrasi di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Prabowo-Ganjar Menangi Survei
CEO and Founder Voxpol Center Research and Consulting itu juga menyebutkan bahwa hasil survei menunjukkan bahwa sebesar 15 persen responden menilai pasangan capres dan cawapres yang ideal adalah sosok dari latar belakang sipil dan militer.
Menurutnya, Ganjar dari latar belakang sipil dan Prabowo dari latar belakang militer. Hal ini cukup potensial untuk memenangkan Pilpres 2024. “Artinya, ada kemungkinan Ganjar adalah tokoh dari latar belakang sipil, kemudian Pak Prabowo dari militer. Nah, ini cukup potensial, potensi kemenangan ada,” jelasnya lagi.
Keuntungan Besar Prabowo
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, menambahkan bahwa Prabowo Subianto memperoleh keuntungan besar dengan masuk ke dalam kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Qodari menjelaskan, pasangan calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Raya akan mendapat pemilih baru dari pendukung Jokowi di samping tetap dipilih oleh para pemilih lama.
Saat ini, calon pemilih Pilpres 2024 terbagi menjadi tiga segmen yakni pendukung Jokowi, anti Jokowi, dan di tengah-tengah. Segmentasi ini menguntungkan bagi Prabowo sebagai calon di tengah-tengah.
Hal ini terbukti dalam survei elektabilitas Pilpres dalam simulasi dua nama yang dilakukan Indo Barometer. Prabowo yang berada di posisi kedua, unggul jika hanya head to head dengan Ganjar dan Anies.
“Pak Prabowo ini di tengah-tengah sehingga ketika (simulasi capres) tinggal 2 nama Pak Prabowo dapat pemilih yang anti Jokowi sekaligus yang dukung Jokowi, dapat dua-duanya,” ujarnya.
Hal ini terbukti dalam survei elektabilitas Pilpres dsimulasi dua nama yang dilakukan Indo Barometer. Prabowo yang berada di posisi kedua, unggul jika hanya head to head dengan Ganjar dan Anies. Elektabilitas Prabowo unggul sebesar 38,5 persen jika dihadapkan dengan Ganjar yakni 35,4 persen. Begitu juga dihadapkan dengan Anies, Prabowo unggul 40,3 persen, sedangkan Anies 30,7 persen.
Belum Dapat Lampu Hijau
Meskipun Ganjar Pranowo adalah kader PDIP, namun partai tersebut belum memberikan dukungannya secara langsung kepada kader yang pernah menjabat sebagai Bupati Solo tersebut. Hal tersebut belum menunjukkan adanya pengaruh partai politik yang berarti dalam memenangkan Pilpres 2024.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Jadwal Pemilu 2024
Sebagai informasi, jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tanggal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [WB]
Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |