Waktu gage hari ini seperti apa? Simaklah aturan terkait peraturan lalu lintas ganjil genap (gage) di Jakarta. | WartaBerita.Net -- Situasi pada papan pengumuman wilayah jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta. (Foto: ist)
Waktu gage hari ini seperti apa? Simaklah aturan terkait peraturan lalu lintas ganjil genap (gage) di Jakarta.
WartaBerita.Net | JAKARTA – Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap Jakarta adalah peraturan lalu lintas pengganti kebijakan 3-in-1. Dalam aturan ini, 1 kendaraan harus memuat minimal 3 penumpang. Hanya saja, seiring berjalannya waktu dan analisa kebijakan, Ketentuan 3-in-1 di masa lalu itu dianggap tidak efektif.
Saat ini kebijakan lama tersebut telah tergantikan oleh aturan baru, yaitu peraturan ganjil genap.
Waktu Gage Hari Ini, Tujuan Kebijakan
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini pada dasarnya adalah bertujuan membatasi volume kendaraan pada beberapa ruas jalan. Ruas jalan yang masuk dalam aturan ini termasuk ruas jalan terhubungan dengan gerbang keluar masuk tol di Jakarta.
Apa itu aturan ganjil genap di Jakarta? Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta pada prinsipnya memberikan izin terbatas pada waktu tertentu. Bila meihat peraturan waktu gage hari ini, yaitu:
Pertama; Hanya mengizinkan roda 4 atau lebih dengan pelat nomor polisi ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil.
Kedua; Hanya mengizinkan kendaraan roda 4 atau lebih berpelat nomor polisi genap melintas pada jalan-jalan yang telah ditetapkan pada tanggal genap.
Contoh Penerapan Waktu Gage Hari Ini
Selanjutnya, mari kita simak contoh waktu gage hari ini: pada tanggal 23 Juni 2025 hanya mobil bernomor polisi ganjil yang bisa melewati jalan yang berlaku Ganjil Genap di Jakarta.
Demikian pula pada keesokan harinya, pada tanggal 24 Juni 2025 hanya mobil bernomor polisi genap yang bisa melintasi jalan-jalan ganjil genap Jakarta yang telah ditetapkan.
Tujuan penetapan waktu gage hari ini yaitu pembatasan volume kendaraan melalui kebijakan ganjil genap di Jakarta. Pembatasan volume ini ditempuh guna mengurangi kemacetan pada jalan-jalan tersebut.
Waktu Hari Pemberlakuan
Lalu, pada hari apa saja ketentuan ganjil genap di Jakarta berlaku? Sebagaimana ditetapkan dalam aturan, kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku setiap hari kerja.
Dengan kata lain, ketentuan ganjil genap Jakarta seperti dijelaskan di atas hanya berlaku pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Waktu gage hari ini tentu saja tidak berlaku selama Hari Sabtu sampai dengan Hari Minggu. Selain itu, aturan ganjil genap Jakarta juga tak berlaku setiap kali tanggal merah atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jam Berlakunya Aturan
Selanjutnya, kapan jam aturan ganjil genap Jakarta berlaku? Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam satu hari.
Periode pertama peraturan ganjil genap Jakarta pagi berlangsung sejak jam 06.00 WIB hingga jam 10.00 WIB.
Sementara, periode kedua ganjil genap Jakarta berlangsung pada sore hingga malam, dimulai sejak jam 16.00 WIB (pukul 4 sore) hingga berakhir pada jam 21.00 WIB.
Sebagai catatan, selain pada jam-jam yang telah ditetapkan tersebut, kendaraan roda empat atau lebih bernomor polisi ganjil atau genap tetap bisa melintasi jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.

Apakah Ada Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini?
Jika hari ini adalah hari kerja (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, atau Jumat) serta bukan hari libur, maka aturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku.
Sebaliknya, jika hari ini merupakan hari libur nasional atau hari Sabtu dan Minggu, maka ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Pengemudi mobil bebas melintas di jalan mana saja pada jam berapa saja sepanjang hari.
Penentuan Pelat Nomor Ganjil Genap
Menjawab pertanyaaan bagaiman menentukan pelat nomor ganjil genap yang dapat melintasi jalan-jalan yang telah ditetapkan, maka simak ini lebih lanjut. Pada dasarnya, anda cukup memperhatikan nomor polisi dalam aturan ganjil genap yang ditentukan oleh digit terakhir pada nomor polisi mobil Anda.
Artinya, misalnya nomor genap berarti nomor polisi mobil anda berakhiran angka 0, 2, 4, 6, atau 8. Sementara nomor ganjil berarti nomor polisi mobil Anda diakhiri angka 1, 3, 5, 7, atau 9.
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ini mau tidak mau mengharuskan pengguna jalan mengingat atau memeriksa daftar jalan, setiap kali hendak melewati jalan-jalan umum di Ibukota Negara.
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru (Berlaku Sejak 6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Terhubung Gerbang Tol
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Demikian artikel soal waktu gage hari ini dan berbagai ketetapannya. Semoga bermanfaat dan harap selalu berhati-hati di jalan. [WB]
| Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |
