
Sistem kerja outsourcing di Indonesia menjadi metode yang sering dipakai oleh perusahaan karena berbagai kemudahannya bagi pemilik modal. | WartaBerita.Net -- Ilustrasi. (Grafis: Kru Pewarta)
Sistem kerja outsourcing di Indonesia menjadi metode yang sering dipakai oleh perusahaan karena berbagai kemudahannya bagi pemilik modal.
WartaBerita.Net | JAKARTA – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, banyak perusahaan di Indonesia memilih sistem kerja outsourcing sebagai strategi efisiensi dan peningkatan produktivitas.
Outsourcing menjadi solusi praktis untuk mengalihkan pekerjaan non-inti kepada pihak ketiga yang lebih ahli dan berpengalaman.
Namun, meskipun sistem ini sudah lama diterapkan, masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh bagaimana mekanismenya bekerja, sejarah penerapannya di Indonesia, serta aturan hukum yang mengaturnya.
WartaBerita.Net merangkum dari berbagai sumber pada Jumat (2/05/2025) ini untuk mengulas secara lengkap dan mendalam segala hal terkait sistem kerja outsourcing. Berbagai hal akan dibahas secara singkat mulai dari pengertian, kelebihan, kekurangan, hingga aspek legalnya.
Apa Itu Sistem Kerja Outsourcing?
Sistem kerja outsourcing adalah sebuah metode kerja di mana perusahaan menyerahkan sebagian kegiatan operasional atau fungsi tertentu kepada pihak ketiga (vendor/penyedia jasa tenaga kerja) yang memiliki keahlian di bidang tersebut.
Dalam konteks ketenagakerjaan, outsourcing biasanya mengacu pada penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan yang dipekerjakan oleh perusahaan lain.
Sistem ini sudah menjadi praktik umum di banyak negara, termasuk Indonesia, karena dinilai dapat membantu efisiensi biaya dan peningkatan fokus perusahaan pada core business-nya.
Sejarah Singkat Outsourcing di Indonesia
Konsep outsourcing mulai dikenal luas di Indonesia sejak era globalisasi pada awal 1990-an. Namun, sistem ini mulai populer secara signifikan setelah diresmikannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini diresmikan pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dalam UU tersebut, diatur bahwa perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja alih daya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama (core business) perusahaan.
Penerapan sistem outsourcing di Indonesia mengalami berbagai perkembangan dan perubahan regulasi, termasuk melalui Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Peraturan ini memperjelas batasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan serta memperkuat perlindungan hak-hak pekerja outsourcing.
Jenis-Jenis Pekerjaan yang Umum Dialihdayakan
Menurut regulasi terbaru, pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing harus bersifat pendukung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan. Beberapa contoh pekerjaan yang umum dialihdayakan antara lain:
- Keamanan (security)
- Kebersihan (cleaning service)
- Sopir atau pengemudi
- Customer service call center
- Teknisi IT
- Tenaga administrasi non-strategis
Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing Berjalan?
Dalam praktiknya, sistem kerja outsourcing melibatkan tiga pihak:
- Perusahaan pengguna jasa (user) – perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
- Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor) – pihak yang merekrut dan menggaji tenaga kerja outsourcing.
- Pekerja outsourcing – individu yang bekerja di perusahaan pengguna jasa tetapi berstatus karyawan vendor.
Pekerja outsourcing secara hukum tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pengguna jasa. Mereka tunduk pada kontrak kerja yang disepakati dengan perusahaan penyedia jasa.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Outsourcing
Ada beberapa poin kelebihan menggunakan sistem ini:
- Efisiensi biaya operasional: Perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya rekrutmen dan pengelolaan SDM.
- Fokus pada core business: Perusahaan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis inti.
- Fleksibilitas tenaga kerja: Mudah menyesuaikan jumlah pekerja sesuai kebutuhan.
Selain kelebihan, sistem ini juga memiliki kekurangan, diantaranya adalah:
- Kurangnya loyalitas karyawan: Karena hubungan kerja tidak langsung.
- Potensi pelanggaran hak tenaga kerja: Jika vendor tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan.
- Tingkat turnover tinggi: Pekerja outsourcing cenderung lebih mudah berpindah kerja.
Aturan Hukum Terkait Outsourcing di Indonesia
Sistem kerja outsourcing di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan penting, yaitu:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam regulasi terbaru, perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib memiliki perizinan tertentu dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Hak-hak tersebut meliputi gaji, jaminan sosial, dan perlindungan kerja yang layak.
Tips Memilih Vendor Outsourcing yang Kredibel
Perusahaan-perusahaan yang ingin menggunakan tenaga kerja outsourcing, sangat perlu memilih vendor dengan beberapa pertimbangan berikut:
- Terdaftar resmi dan memiliki izin usaha alih daya
- Memiliki reputasi baik dan pengalaman yang cukup
- Menyediakan kontrak kerja yang jelas bagi pekerjanya
- Menjamin pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja
Terus Berkembang
Sistem kerja outsourcing di Indonesia terus mengalami perkembangan dari segi regulasi maupun praktiknya di lapangan. Meskipun banyak memberikan manfaat efisiensi bagi perusahaan, penting bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tetap adil dan menjunjung tinggi hak-hak tenaga kerja.
Pentingnya Pemahaman Menyeluruh
Dengan memahami sistem kerja outsourcing secara menyeluruh—mulai dari pengertian, sejarah, regulasi, hingga kelebihan dan kekurangannya—perusahaan maupun tenaga kerja dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan strategis bagi perusahaan.
Praktik outsourcing di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dan terus berkembang mengikuti dinamika kebutuhan industri. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai aturan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi perusahaan serta perlindungan yang adil bagi pekerja.
Jika dijalankan secara tepat, outsourcing bukan hanya sekadar pilihan efisiensi, melainkan juga solusi jangka panjang dalam menghadapi tantangan dunia kerja modern. [WB]
Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |