
Politik bebas aktif Indonesia menjadi garis besar bagi Indonesia dalam menjalin hubungan persahabatan dengan seluruh bangsa dan negara di dunia. | WartaBerita.Net -- Ilustrasi politik bebas aktif Indonesia (kredit: Kru Pewarta)
Politik bebas aktif Indonesia menjadi garis besar bagi Indonesia dalam menjalin hubungan persahabatan dengan seluruh bangsa dan negara di dunia.
WartaBerita.Net | JAKARTA –Politik luar negeri Indonesia yang berlandaskan prinsip “bebas aktif” telah menjadi fondasi utama dalam menjalin hubungan internasional sejak proklamasi kemerdekaan.
Prinsip Politik Bebas Aktif Indonesia menegaskan sikap untuk tidak terikat pada blok kekuatan manapun, sekaligus berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dan keadilan global.
Pengertian Politik Bebas Aktif
Berdasarkan sumber-sumber yang dapat dirangkum oleh WartaBerita.Net pada Senin (21/04/2025), prinsip “bebas aktif” terdiri dari dua aspek utama:
Bebas: Indonesia tidak memihak atau terikat pada kekuatan besar dunia atau blok politik tertentu. Hal ini mencerminkan kedaulatan dan kemerdekaan dalam menentukan kebijakan luar negeri secara mandiri.
Aktif: Indonesia secara proaktif berpartisipasi dalam upaya kerja sama internasional, penyelesaian konflik, dan menjaga perdamaian dunia. Ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam diplomasi global yang konstruktif.
Peran Mohammad Hatta
Proklamator sekaligus Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta memiliki peran besar terkait politik bebas aktif Indonesia ini.
Prinsip tersebut pertama kali diperkenalkan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta pada tahun 1948 dalam pidatonya yang terkenal, “Mendayung di antara dua karang”, yang menggambarkan posisi Indonesia yang netral namun aktif di tengah ketegangan Perang Dingin.
Landasan Hukum dan Filosofis
Politik bebas aktif Indonesia dalam melakukan kegiatan diplomasi dengan mitra-mitra luar negerinya berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara hukum, prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. UU ini menegaskan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia harus mencerminkan ideologi bangsa dan bertujuan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara.
Implementasi dalam Diplomasi Global
Dalam praktiknya, prinsip bebas aktif memberikan fleksibilitas kepada Indonesia untuk menjalin hubungan dengan berbagai negara tanpa harus memihak, sekaligus aktif dalam forum internasional seperti PBB dan G20 untuk mendorong perdamaian dan stabilitas global.
Contoh implementasi prinsip ini antara lain dengan berpartisipasi aktif dalam Gerakan Non-Blok (GNB) sebagai bentuk penolakan terhadap dominasi blok kekuatan besar. Contoh lainnya yaitu dengan memberikan kontribusi dalam misi perdamaian PBB di berbagai negara konflik.
Peran aktif Indonesia dalam ASEAN dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara juga termasuk implementasi politik bebas aktif Indonesia.
Relevansi di Era Modern
Dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, konflik regional, dan ketegangan geopolitik, prinsip bebas aktif tetap relevan.
Indonesia dapat berperan sebagai mediator dan jembatan antara negara-negara dengan kepentingan berbeda, sambil tetap menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia akan terus menjaga prinsip bebas aktif dalam kebijakan luar negerinya, dengan menekankan pentingnya netralitas dan kontribusi aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.
“Rakyat kami tidak ingin dilibatkan dalam aliansi atau blok manapun, khususnya blok militer. Kami netral,” ujar Presiden, Sabtu (12/04/2025) lalu.
Politik luar negeri bebas aktif merupakan pilar utama diplomasi Indonesia yang menegaskan kedaulatan, netralitas, dan komitmen terhadap perdamaian global. Dengan terus mengedepankan prinsip ini, Indonesia dapat memainkan peran strategis dalam membentuk tatanan dunia yang lebih adil dan harmonis. [WB]
Silakan mereproduksi ataupun mengambil artikel ini dengan mencantumkan sumber dan link aktifnya. |
Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |