Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor kembali menyita perhatian setelah sosok Kepala Daerah itu tiba-tiba muncul memimpin apel pagi.
WartaBerita.Net | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor.
Upaya penanganan kasus itu dengan terus melakukan pendalaman informasi kepada Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rensi Sitorus (RS) terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan suap oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saksi hadir dan didalami penerimaan-penerimaan lain dari gubernur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/11/2024) sebagaimana dikutip dari Antara.
Masih Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sahbirin Noor
KPK mengungkapkan bahwa Pemeriksaan terhadap saksi RS berlangsung pada Senin (11/11/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun pihak KPK belum mengungkapkan lebih jauh perihal kasus tersebut, terutama informasi terkait nominal suap dan siapa saja pemberinya.
Sempat Kabur, Tiba-tiba Muncul
Sebagai catatan, saat KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK pada Selasa (8/10/2024) lalu, sosok yang kerap disapa Paman Birin itu sempat menghilang selama beberapa waktu.
Namun sekonyong-konyong Sahbirin Noor muncul pada Senin pagi (11/11/2024). Kemunculannya ke hadapan publik itu guna memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.
Saat apel tersebut, sosok yang juga dikenal sebagai tokoh Partai Golkar di Kalsel itu menegaskan kepada ASN serta karyawan dan karyawati dalam lingkup Pemprov Kalsel bahwa dia tidak kabur. Dia membantah tuduhan itu seraya menyebutkan bahwa selama ini dirinya tetap berada di Banua, sebutan untuk Provinsi Kalsel.
Sahbirin Noor saat apel pagi itu juga berpesan kepada seluruh peserta agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Kata Sahbirin, mereka harus menyelesaikan target pekerjaan, menyukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Selatan.
Penetapan Tersangka
Sebagai informasi, sebulan yang lalu pada Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan Sahbirin itu bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). [WB]
Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |