WartaBerita.Net | SINGAPURA — Singapura tarik kecap ABC dari peredaran di wilayahnya. Penarikan produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC dari peredaran di Singapura itu akibat informasi produk yang tidak lengkap.
Sebagaimana dikutip dari Antara, disebutkan bahwa pihak importir tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk. Pernyataan tersebut diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui siaran pers yang dilansir dari www.pom.go.id di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Sebelumnya, perihal otoritas Singapura tarik kecap ABC dari peredaran di negeri berlambang singa tersebut diumumkan melalui laman resmi Otoritas Keamanan Pangan Singapura, yaitu Singapore Food Agency, atau SFA pada tanggal 6 September 2022 lalu.
Rilis Singapura Tarik Kecap ABC Dari Peredaran
Berdasarkan rilis SFA tersebut, ada tiga produk yang ditarik, satu berasal dari Jepang, dan terdapat dua produk asal Indonesia, yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce yang ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada label produk.
berikut rilis terkait Singapura tarik kecap ABC:
1. Menarik wafer krim lembut Fukutoku Seika, Kecap Manis ABC, ABC Sambal Ayam Goreng Saus karena adanya alergen yang tidak disebutkan. Badan Pangan Singapura (SFA) telah mendeteksi keberadaan makanan yang tidak dideklarasikan alergen dalam produk berikut:
(i) Putih telur dan tepung terigu dalam wafer krim lembut Fukutoku Seika yang diimpor oleh Sinhua Hock Kee Trading Pte Ltd;
(ii) *Sulfur dioksida dalam Kecap Manis ABC diimpor oleh New Intention Trading Co, dan
(iii) *Belerang dioksida dalam saus ABC Sambal Ayam Goreng yang diimpor oleh Arklife Distributors Pte Ltd. Selain itu, ABC Sambal Ayam Goreng Saus mengandung *asam benzoat, yang tidak disebutkan pada kemasan makanan
label.
2. Sebagai tindakan pencegahan, SFA telah mengarahkan importir untuk menarik kembali barang tersebut
produk yang terlibat. Penarikan kembali sedang berlangsung.
3. Alergen dalam makanan dapat menyebabkan reaksi alergi pada individu yang sensitif untuk itu. Berdasarkan Peraturan Makanan Singapura, produk makanan yang mengandung bahan-bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas harus dinyatakan pada label kemasan makanan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Semua bahan dalam makanan kemasan juga harus ditentukan pada label produk dalam urutan menurun dari proporsi berat di mana mereka berada hadiah.
4. Kehadiran alergen belerang dioksida, putih telur dan tepung terigu tidak menimbulkan masalah keamanan pangan bagi konsumen pada umumnya, kecuali bagi mereka yang alergi terhadap alergen ini. Konsumen yang telah membeli produk yang terpengaruh, dan siapa yang alergi terhadap alergen, sebaiknya tidak mengkonsumsinya. Konsumen dapat menghubungi tempat pembelian untuk pertanyaan.
SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.
Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.
Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.
Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.
Tidak terdapat perbedaan baik regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.
Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia.
Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.
BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.
Lebih lanjut, BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
[WB]