WartaBerita.Net | JAKARTA — Melalui konferensi pers yang digelar pada Jumat, 19 Agustus 2022, Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua.
Keputusan menjadikan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ini diambil setelah Timsus memeriksa yang bersangkutan baru baru ini.
Pengumuman itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, saat konferensi pers di Mabes Polri. “Menetapkan Ibu PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (19/8).
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi jadi tersangka kasus kematian Brigadir Yosua, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman makismal hukuman mati.
Dalam konferensi pers disebutkan, bahwa 4 tersangka telah diperiksa secara marathon oleh tim penyidik. Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi jadi tersangka kasus kematian Brigadir Yosua, maka kelima orang yang ada di TKP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. [WB]