Taruna STIP Marunda meninggal dunia akibat tindakan keji pelaku yang mengaku menganiaya korban sebagai bagian dari tradisi pendisiplinan.
WartaBerita.Net | JAKARTA – Tragedi perundungan kembali memakan korban. Taruna STIP Marunda meninggal dunia akibat kekurangan oksigen yang dialaminya usai dianiaya pelaku dengan tangan kosong hingga korban pingsan.
Tragisnya, upaya pelaku yang sempat melakukan upaya penyelamatan terhadap korban dengan memasukkan tangan ke mulut korban malah berakibat fatal. Tindakan ini menjadi penyebab asukan oksigen berkurang dan korban meninggal dunia.
Polisi Ungkap Tragedi Taruna STIP Marunda Meninggal Dunia
Kepolisian mengungkap tragedi penganiayaan terhadap taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara.
Menurut penyidikan kepolisian, korban yang bernama Putu Satria Ananta Rustika, twas akibat penganiayaan tunggal.
Kematian korban tidak dilakukan beramai-ramai. Polisi memastikan para rekan pelaku tidak ikut terlibat menganiaya korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengungkapkan fakta tragedi Taruna STIP Marunda meninggal dunia itu.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan atas kasus ini, TRS merupakan pelaku tunggal yang melakukan penganiayaan terhadap korban Putu Satria Ananta hingga meninggal dunia,” katanya di hadapan wartawan di Jakarta, Sabtu (5/05/2024).
Aksi Tunggal Pelaku
Kasus penganiayaan ini merupakan aksi tunggal pelaku yang merupakan senior korban. Rekan-rekan senior lainnya yang merupakan teman pelaku dan sesama senior dari korban tidak terlibat melakukan kekerasan meski berada di lokasi dan menyaksikan kejadian tanpa berupaya menyetop aksi biadab itu.
“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi kekerasan yang membuat korban meninggal dunia,” kata Kapolres.
Korban meninggal akibat kekurangan oksigen yang dialaminya usai dianiaya pelaku dengan tangan kosong hingga korban pingsan. Pelaku sempat berupaya melakukan upaya penyelamatan terhadap korban dengan memasukkan tangan ke mulut korban.
“Tindakan ini membuat asupan oksigen ke organ vital korban berkurang, sehingga menjadi penyebab kematian,” kata dia.
5 Senior dan 5 Junior
Gidion memaparkan, bahwa di lokasi kejadian ada lima orang senior dan 5 orang junior. Para senior memanggil lima junior junior itu akibat dianggap melakukan kesalahan.
Kelima junior itu dipanggil ke toilet, dimana kelima snior sudah menunggu. Korban menjadi junior pertama yang mendapatkan hukuman berupa pemukulan dari pelaku.
“Korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari pelaku dan rekan-rekan pelaku belum melakukan aksi kekerasan,” papar Gidion.
Keempat rekan korban yang juga junior taruna tingkat satu STIP Marunda belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku. Guna memastikan ada atau tidaknya aksi kekerasan terhzdap keempat taruna tingkat satu ini, polisi juga telah melakukan pengambilan visum terhadap mereka.
Namun, para rekan itu turut menyaksikan dan mendiamkan saat pelaku menganiaya korban di toilet kampus perguruan tinggi. Sebagai informasi STIP berada dalam naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pukulan Berujung Kematian
Lebih lanjut Gidion menjelaskan bahwa korban mendapat pukulan ke badan yang membuat pingkan dan berakibat pada kematian.
“Putu Satria Ananta ini merupakan korban pertama yang mendapatkan pukulan tangan kosong dari pelaku TRS sebanyak lima kali, di bagian ulu hati korban yang membuat pingsan dan berujung pada kematian,” jelas sang Kapolres.
Celakanya, upaya pelaku yang sempat melakukan upaya penyelamatan terhadap korban dengan memasukkan tangan ke mulut korban malah berakibat fatal.
Menurut pemaparan Kapolres, upaya pelaku itu justru menjadi penyebab asukan oksigen berkurang dan korban meninggal dunia.
“Tindakan ini membuat asupan oksigen ke organ vital korban berkurang, sehingga menjadi penyebab kematian,” jelas dia.
Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku
Sebagai informasi, pihak Polres Metro Jakarta Utara telah memberikan pemaparan terkait kasus Taruna STIP Marunda meninggal dunia.
Dalam pemaparannya, kepolisian mengungkapkan pelaku berinisial TRS adalah taruna tingkat dua STIP, dan sebagai pelaku tunggal penganiayaan.
Aksi biadab pelaku menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19 tahun) meninggal pada Jumat (3/5/2024).
Tersangka mengaku melakukan penganiayaan sebagai bentuk tradisi penindakan oleh taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
Pihak Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak cepat dan bekerja sepenuh waktu 24 jam guna mengungkap pelaku kasus Taruna STIP Marunda meninggal dunia ini.
“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia,” tukasnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan, telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus tersebut. TRS dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
STIP Marunda Jakarta
Sebagai informasi, STIP Marunda adalah sekolah di bawah naungaan Kementerian Perhubungan. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sekolah ini memiliki Visi, Misi dan Tujuan menjadi lembaga pendidikan pelayaran internasional yang menghasilkan sumber daya manusia pelayaran yang profesional. [WB]
Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |