
Tom Lembong tersangka korupsi impor gula pada saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan di masa pemerintahan Joko Widodo periode 2014-2019.
WartaBerita.Net | JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Tom Lembong tersangka! Sosok yang memiliki nama lengkap Thomas Trikasih Lembong (TTL) ini jadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Demikian hal tersebut dipaparkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemaparan Tom Lembong Tersangka
Saat pemaparan Tom Lembong tersangka itu melalui konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.
Berikut adalah poin-poin pemaparannya.
Pertama, pihak Kejagung menetapkan Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula. “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” ujar Abdul Qohar.
Kedua, pihak Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Dalam penjelasan Abdul Qohar, tersangka kedua dalam kasus itu memiliki inisial CS. Posisi tersangka ini adalah sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Selanjutnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu lantas memaparkan ketertautan Tom Lembong tersangka dalam kasus impor gula itu. Awal kasus ini bermula di tahun 2015. Saat itu dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia tengah mengalami surplus gula. Surplus tersebut memngakibatkan tidak perlunya melakukan impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan malah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
Tidak tanggung-tanggung, besaran impor persetujuan impor gula itu sebanya 105 ribu ton. “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” paparnya.
Menurut Abdul qohar, pemberian izin itu merupakan pelanggaran peraturan. Dia menyebutkan bahwa dalam peraturan, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Padahal PT. AP bukan BUMN, dan tidak mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait. “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.
Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.
“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan atas dasar kebutuhan penyelidikan.
Diketahui, terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. [WB]
Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |