WartaBerita.Net, JAKARTA — Perihal perkembangan terkini kasus korupsi Nurdin Abdullah (NA), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti kuat bahwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” demikian ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Selain itu, KPK menegaskan agar para tersangka dan pihak-pihak lain bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan saat diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik,” ucap Ali.
Kasus korupsi Nurdin Abdullah, tersangka membantah
Sebelumnya, Terkait kasus korupsi Nurdin Abdullah ini, tersangka NA membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Bahkan NA menyebut Ady Rahmat alias ER melakukan transaksi tanpa sepengetahuannya. “Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah,” ucap NA sebelum memasuki mobil tahanan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Ancaman hukuman
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sumber: Antara) [WB]