WartaBerita.Net | JAKARTA – Istilah nominee mencuat pasca penyelidikan KPK dan PPATK menelusuri kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat di Dirjen Pajak dan ayah dari Mario Dandy Satriyo, seorang anak muda yang dengan sadisnya menganiaya Cristalino David Ozora, anak dari Jonathan Latumahina seorang pengurus PP Ansor.
Jurus Licik Nominee
Nominee adalah jurus licik yang dipakai oleh Rafael Alun. Dirinya diduga terlibat pencucian uang (money laundry). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menilai Rafael ahli dalam menyembunyikan harta haramnya.
Ayah tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo ini disebut menggunakan jurus nominee dalam membeli aset-aset dan menyimpan saham di perusahaan.
Lalu, bagaimana siasat Rafael Alun menggunakan jurus Nominee ini?
Pada dasarnya, pemakaian “jurus” nominee ini yaitu dengan menggunakan pemakaian nama orang lain, baik itu sebagai pemegang aset ataupun sebagai pemegang saham suatu perseroan.
Sebutan mudahnya yaitu “pinjam nama”. Siasat licik nominee ini seringkali dilakukan untuk memberikan hak milik kepada seseorang atas tanah atau bangunan. Bisa juga dilakukan untuk kepemilikan berbagai properti lainnya dari pemilik asli.
Biasa Dipakai WNA dan Praktik Pencucian Uang
Kedua belah pihak, yaitu pemilik asli dan pihak yang namanya akan dipinjam akan membuat kesepakatan. Biasanya, kesepakatan atas praktik pinjam nama ini berupa perjanjian tertulis, dan dibubuhi dengan tanda tangan pihak-pihak terkait.
Praktik nominee atau pinjam nama ini biasa terjadi dalam kegiatan pencucian uang (money laundering). Pemilik asli aset ataupun saham biasanya adalah sosok bermasalah dan sudah masuk dalam daftar hitam terkait masalah keuangan ataupun praktik kejahatan.
Taktik ini juga sering dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) agar bisa masuk ke Indonesia dan melakukan apapun yang sudah direncanakan. Mereka biasanya akan membuat perjanjian dengan warga lokal untuk dipinjamkan namanya atas suatu aset atau properti yang dimiliki.
Pelanggaran Hukum
Mempraktikkan taktik nominee sendiri berarti melanggar Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM) No. 25 Tahun 2007 Pasal 33. Pada ayat kesatu, ada larangan bagi penanam modal dalam negeri dan asing untuk membuat perjanjian terkait kepemilikan saham dalam perseroan terbatas atas nama orang lain.
Kemudian, pada ayat kedua ada aturan bahwa perjanjian seperti itu dinyatakan batal demi hukum. Di sisi lain, dalam Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 pun mengatur jika saham yang dikeluarkan harus atas nama pemiliknya. Jadi, menggunakan nama orang lain tidak diperkenankan.
Jurus Nominee dalam Kasus Rafael Alun
KPK mendapati adanya peran nominee atau pinjam nama berdasarkan hasil pemeriksaan Rafael Alun. Penemuan itu
disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
“Pola silatnya canggih. Pakai nominee. Salah nggak? Nggak salah. Gue beli atas nama lu, nggak salah kan di LHKPN? Kenapa nggak masuk? Orang nama lu masak gue masukin. Tapi sebenarnya gue yakin lu yang beli,” kata Pahala, Senin (6/3/2023).
Pahala mengungkapkan bahwa pembelian aset lewat jurus nominee ini, harta Rafael tidak bisa dilacak melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pihak PPATK pun mengungkapkan hal serupa. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya pun telah melakukan pemblokiran rekening konsultan pajak tersebut.
Ivan menyebutkan bahwa total ada lebih dari 40 rekening yang diduga menjadi tempat Rafael Alun melakukan pencucian uang. Seluruh rekening tersebut pun sudah dibekukan oleh PPATK. Tak hanya milik Rafael Alun (RAT), tapi juga milik keluarga dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Ivan.
Pihak PPATK menduga ada pihak profesional yang melakukan pencucian uang itu. “Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” tutur Ivan, Jumat (3/3).
Ivan menambahkan, uang di dalam rekening konsultan pajak Rafael Alun yang telah diblokir PPATK itu bernilai signifikan. “Diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya,” jelasnya. [WB]
Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |