
Royal Enfield Ridwan Kamil yang dulu ramai jadi pembicaraan orang sekarang kembali ramai dibicarakan. Hanya saja, kali ini dalam konteks yang berbeda dan negatif. | WartaBerita.Net -- Royal Enfield Ridwan Kamil. (Foto: ist)
Royal Enfield Ridwan Kamil yang dulu ramai jadi pembicaraan orang sekarang kembali ramai dibicarakan. Hanya saja, kali ini dalam konteks yang berbeda dan negatif.
WartaBerita.Net | JAKARTA – Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu sekarang dibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti sitaan terkait kasus yang sedang dikembangkan badan anti rasuah tersebut..
Penyitaan motor Royal Enfield Ridwan Kamil itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Gubernur Jabar itu.
KPK Soal Penyitaan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan terkait penyitaan motor Royal Enfield Ridwan Kamil.
“Disita satu unit motor Royal Enfield,” ujarnya pada rilis resmi KPK, Senin (14/4/2025).
Menelisik laporan Riwan Kamil yang menjabarkan soal harta miliknya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN), disitu tertera bahwa Royal Enfield adalah seri Classic 500.

Motor tersebut hasil produksi tahun 2017, dengan harga Rp78 juta dan memiliki warna hijau pada bodinya.
Penggeledahan KPK
Sebagaimana diketahui, Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung telah digeledah oleh KPK pada Senin, 10 Maret 2025 lalu.
Saat penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Kuat dugaan, dokumen-dokumen sitaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di BJB itu.
Merespons giat KPK itu, RK pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya. Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sebelum melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait kasus korupsi iklan bank milik Pemprov Jabar itu.
Giat penggeldahan KPK itu berhasil menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan. Selain itu, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka yang terkait kasus tersebut.
Kelima orang tersangka itu adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Dalam kasus korupsi tersebut, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa. Akibat perbuatan melawan hukum itu, negara mengalami kerugian yang sangat besar hingga Rp222 miliar.
Oleh KPK, kelima tersangka itu melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Saat ini, para tersangka belum ditahan KPK. Tetapi, komisi antikorupsi telah melakukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap kelima tersangka itu. [WB]
Temukan berbagai artikel paling menarik, teraktual dan terpopuler lainnya dari WartaBerita.Net di GoogleNews |