WartaBerita.Net | JAKARTA — Kegiatan ziarah kubur yang sempat dilarang selama pelaksanaan mudik lebaran tahun 2021 ini akan kembali diperbolehkan, demikian hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (14/5/2021), Anies Baswedan mengatakan bahwa mulai Senin (17/5) mendatang warga DKI Jakarta diperbolehkan kembali melakukan ziarah kubur di Taman Pemakaman Umum (TPU). “Sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei, sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka,” ujarnya.
Anies Baswedan juga mengatakan bahwa kegiatan ziarah kubur itu kembali diperbolehkan seiring dengan
diizinkan bersamaan dengan dibolehkannya para pengunjung tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta mengunjungi tempat wisata di Jakarta.
Namun, Anies menekankan bahwa pelaksanaannya dengan tetap membatasi jumlah kedatangan sebesar 30 persen dari kapasitas normal. “Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI,” lanjut Anies.
Ziarah kubur ditiadakan demi menekan penyebaran COVID-19
Sebagai informasi, kegiatan ziarah ke pemakaman ditiadakan sejak 12 hingga 16 Mei 2021 guna menekan kasus penyebaran
COVID-19.
Pelarangan ziarah kubur itu disampaikan Anies usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek. Tak hanya di Jakarta, seluruh pemakaman yang ada di wilayah penyangga ibu kota juga bakal ditutup selama periode waktu tersebut.
“Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah,” ujar Anies Baswedan.
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa penutupan TPU itu tak akan mengganggu aktivitas pemakaman, karena peniadaan dilakukan hanya untuk peziarah. “Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman,” ujar Anies. [WB]